Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-01/MBU/01/2018 · Permen BUMN No. PER-01/MBU/01/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2018Tanggal Penetapan:8 Januari 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku10 Januari 2018
Tanggal Penetapan08 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mewajibkan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Penyelenggara negara yang dimaksud meliputi Menteri, Staf Khusus Menteri, dan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat pengangkatan pertama kali, berakhirnya masa jabatan, pensiun, atau pengangkatan kembali. Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun dan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Penyampaian dapat dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir LHKPN dalam format excel. Inspektorat Kementerian bertindak sebagai unit pengelola LHKPN dan bertanggung jawab untuk koordinasi dengan KPK serta memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN.

(-)

  1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.