Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/06/202 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/06/202 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-10/MBU/06/202 · Permen BUMN No. PER-10/MBU/06/202

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2021Tanggal Penetapan:23 Juni 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku15 Juli 2021
Tanggal Penetapan23 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan meningkatkan komitmen penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan meliputi Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Khusus Menteri, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara. Aparatur sipil negara selain penyelenggara negara juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada Menteri melalui Inspektur, kecuali bagi yang telah menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan. Laporan harta kekayaan harus disampaikan pada waktu tertentu seperti saat pengangkatan pertama kali, berakhir masa jabatan, atau pengangkatan kembali, serta secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN.

(-)

(-)