Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 10/2023 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:21 Desember 2023
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan21 Desember 2023
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah peran strategis perhubungan dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan di Kabupaten Bogor, serta perlunya meninjau Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan perhubungan yang terpadu, aman, dan lancar, serta menegakkan hukum dalam penyelenggaraan perhubungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Perencanaan perhubungan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah. 2. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, meliputi perlengkapan jalan, terminal, angkutan orang, perizinan, angkutan massal, subsidi angkutan, lalu lintas, parkir, uji berkala kendaraan bermotor, standar pelayanan minimal, peremajaan kendaraan angkutan umum, audit dan inspeksi LLAJ, dan forum LLAJ. 3. Penyelenggaraan Perkeretaapian yang meliputi pembinaan perkeretaapian daerah dan penetapan jaringan jalur kereta api. 4. Penyelenggaraan Perairan yang meliputi penyelenggaraan angkutan sungai dan danau. 5. Penyelenggaraan Penerbangan yang meliputi penerbitan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. 6. Pembinaan sumber daya manusia di bidang perhubungan. 7. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Terpadu untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran bidang perhubungan.

1. Izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaraan LLAJ sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18, Pasal 63 dan Pasal 64 dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dikenakan sanksi administratif, meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif, meliputi: penguncian ban Kendaraan Bermotor, pemindahan Kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (2) dikenakan sanksi administratif, meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.