Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang terpadu, selamat, tertib, lancar, aman, dan nyaman dengan biaya terjangkau. Latar belakangnya adalah peran penting sektor lalu lintas dan angkutan jalan dalam meningkatkan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Prasarana**: Penetapan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan sebagai pedoman pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan. Pengaturan kinerja jaringan jalan meliputi penetapan status, fungsi, nomor ruas jalan, kelas jalan, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan. Pembangunan terminal dilaksanakan sesuai perencanaan dengan melibatkan masyarakat dan pihak ketiga.
2. **Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas**: Manajemen lalu lintas meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, serta pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan. Rekayasa lalu lintas mencakup perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan serta fasilitas lalu lintas. Dispensasi jalan diberikan untuk kendaraan angkutan barang yang menyimpang dari batas tertentu. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diwajibkan untuk pembangunan pusat kegiatan tertentu.
3. **Penyelenggaraan Angkutan**: Pengaturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Pengaturan reklame pada kendaraan. Pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan diatur dengan Peraturan Bupati.
4. **Terminal**: Pengaturan penyelenggaraan terminal penumpang dan barang, meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban. Penetapan tipe dan fungsi terminal, daerah kewenangan terminal, serta fasilitas terminal.