Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 180 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 180/2014 · PERPRES No. 180 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 180 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2014Tanggal Penetapan:18 Desember 2014
Wilayah Kedaulatan NegaraKewarganegaraan & KeimigrasianPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2014
Tanggal Penetapan18 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan kapal wisata (yacht) asing ke Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen dan dukungan fasilitas. Perubahan mencakup kemudahan dalam Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT), kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina. Permohonan CAIT dapat dilakukan secara elektronik dan diberikan untuk jangka waktu tertentu. Kemudahan penjaminan diberikan dengan jaminan tertulis oleh pejabat pemerintah atau agen terkait. Awak kapal dan penumpang wajib memiliki izin tinggal yang dapat diperpanjang. Pemerintah dapat memberikan dukungan fasilitas seperti pembangunan marina dan dermaga wisata. Koordinasi dengan berbagai kementerian dan instansi terkait diperlukan untuk efektivitas pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)