Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2011 · PERPRES No. 79 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:31 Oktober 2011
Kewarganegaraan & KeimigrasianPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengembangkan industri wisata bahari dan meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir, pulau-pulau kecil, dan perairan pedalaman dengan memberikan kemudahan bagi kapal wisata (yacht) asing yang berkunjung ke Indonesia. Hal ini didasarkan pada potensi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dengan keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kemudahan bagi kapal wisata asing dalam hal Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT), kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina. Kapal wisata asing dapat masuk dan keluar melalui pelabuhan yang ditentukan, dan permohonan izin dapat dilakukan secara elektronik. Kapal wisata asing wajib memenuhi ketentuan impor sementara dan izin tinggal bagi awak kapal. Pemerintah dan penyelenggara kunjungan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penjaminan kewajiban kepabeanan. Pemerintah juga mengembangkan sistem pemantauan kapal dan dapat memberikan dukungan fasilitas seperti pembangunan marina dan dermaga.

(-)

  • Kapal wisata asing yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.