Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk mengatur penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketentuan substansial meliputi hak atas penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan jabatan, fasilitas berupa rumah dinas dan kendaraan dinas, serta penghargaan berupa uang kehormatan. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga berhak atas pelindungan hukum dan keamanan, serta hak keprotokolan. Penghasilan dan penghargaan diberikan dalam bentuk uang, sementara hak-hak lain mencakup pelindungan hukum dan keamanan serta keprotokolan.