Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 51/2017 · PP No. 51 Tahun 2017 · PP Nomor 51 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan seiring dengan meningkatnya beban kerja dan tanggung jawab dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan substansial meliputi perubahan besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan, serta fasilitas rumah dinas yang diberikan dalam bentuk uang. Peraturan ini juga mengatur pembayaran selisih penerimaan gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penghasilan dan fasilitas yang diberikan merupakan penghasilan neto.

(-)

(-)