Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 1/2017 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanMalili

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Selain itu, diatur pula mengenai tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, serta penyediaan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, dan rumah negara bagi Anggota DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diberhentikan dengan hormat, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti. Selain itu, diatur pula mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan bagian dari anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran sekretariat DPRD serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

(-)