Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 4/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2005Tanggal Penetapan:14 Januari 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku14 Januari 2005
Tanggal Penetapan14 Januari 2005
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengharuskan penyesuaian kedudukan protokoler dan keuangan DPRD. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kedudukan Protokoler:** - Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi dan rapat-rapat DPRD. - Tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan. - Tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setara dengan Pejabat Pemerintah Kabupaten. 2. **Keuangan DPRD:** - Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan berbagai tunjangan alat kelengkapan DPRD. - Besaran uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, sedangkan Wakil Ketua dan Anggota menerima persentase tertentu dari uang representasi Ketua. - Tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. - Uang jasa pengabdian diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti. - Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.

(-)

(-)