Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1980 · Keppres No. 55 Tahun 1980 · Keppres Nomor 55 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1980Tanggal Penetapan:18 September 1980
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 1980
Tanggal Penetapan18 September 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 263 Tahun 1964 tentang penyempurnaan Panitia Landreform sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan Landreform dengan menata kembali organisasi dan tata kerja penyelenggaraannya. Pelaksanaan Landreform ditugaskan kepada Menteri Dalam Negeri serta para Gubernur, Bupati/Walikotamadya, Camat, dan Kepala Desa sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab menetapkan kebijaksanaan dan pedoman pelaksanaan serta mengawasi pelaksanaan Landreform. Gubernur, Bupati/Walikotamadya, Camat, dan Kepala Desa bertugas melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Landreform di daerah masing-masing. Panitia Pertimbangan Landreform dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kotamadya untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait pelaksanaan Landreform.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini semua tugas dan wewenang Panitia Landreform Pusat, Panitia Landreform Tingkat I, Panitia Landreform Tingkat II, Panitia Landreform Kecamatan dan Panitia Landreform Desa beralih kepada dan dilaksanakan masing-masing oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa yang bersangkutan.

(-)