Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 263 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 263 Tahun 1964 tentang Penyempurnaan Panitia Landreform Sebagaimana Termaktub Dalam Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1961

Juga dikenal sebagai: Keppres 263/1964 · Keppres No. 263 Tahun 1964 · Keppres Nomor 263 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1964Tanggal Penetapan:17 Oktober 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyempurnaan Panitia Landreform Sebagaimana Termaktub Dalam Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 1964
Tanggal Penetapan17 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 131 tahun 1961 tentang Panitia Landreform. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 509 tahun 1961 tentang Panitia Landreform.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi penyelenggaraan Landreform di Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan Landreform, dibentuk Panitia-panitia Landreform di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga desa. Panitia-panitia ini bertugas menyelenggarakan pimpinan, pengawasan, koordinasi, bimbingan, serta pelaksanaan Landreform. Struktur organisasi Panitia Landreform terdiri dari Panitia Paripurna, Badan Pekerja, dan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform. Setiap tingkatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, termasuk menyusun rencana pelaksanaan, mengawasi pelaksanaan, dan menyelesaikan sengketa yang timbul. Keputusan ini juga mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan penambahan keanggotaan Panitia Landreform.

1. Dengan tidak perlu menunggu disempurnakannya keanggotaan Panitia-panitia Landreform dan Badan-badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform sesuai dengan Keputusan ini, semua Panitia dan Badan yang telah ada menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan-ketentuan Keputusan Presiden ini.

(-)