Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 93/M-DAG/PER/12/2014 · Permendag No. 93/M-DAG/PER/12/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/11/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata periodik terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya didasarkan pada harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata tertimbang CIF CPO dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York. HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya, Kayu dan Kulit, serta Biji Kakao ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)

(-)