Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 08/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 08/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2015Tanggal Penetapan:23 Januari 2015
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2015
Tanggal Penetapan23 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 dan perubahannya. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata selama periode tertentu sebelum penetapan. Peraturan ini mengatur tarif Bea Keluar untuk komoditas seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, dengan harga referensi yang ditentukan dari bursa internasional seperti Rotterdam, Malaysia, dan New York. HPE yang ditetapkan berlaku untuk periode 1 Februari 2015 hingga 28 Februari 2015, dan akan tetap berlaku jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode tersebut berakhir.

(-)

(-)