1. Pelanggaran terhadap kewajiban DT-B2 (Pasal 6, 9, 14 ayat (2), 15 ayat (1), 17 ayat (1), 25) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipatuhi, izin usaha dicabut.
2. Pelanggaran terhadap kewajiban DT-B2 (Pasal 11, 12 ayat (1), 23 ayat (1) dan (2)) dikenai teguran tertulis dan perintah penarikan B2 dari distribusi, dan jika tidak dipatuhi, izin usaha dicabut.
3. Pelanggaran terhadap kewajiban P-B2 (Pasal 6, 18, 25) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipatuhi, direkomendasikan pencabutan perizinan berusaha.
4. Pelanggaran terhadap kewajiban P-B2 (Pasal 10, 12 ayat (1), 23 ayat (2)) dikenai teguran tertulis dan perintah penarikan B2 dari distribusi, dan jika tidak dipatuhi, direkomendasikan pencabutan perizinan berusaha.
5. Pelanggaran terhadap kewajiban IT-B2 (Pasal 6, 14 ayat (2), 18, 25) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipatuhi, persetujuan impor dicabut.
6. Pelanggaran terhadap kewajiban IT-B2 (Pasal 10, 11, 12 ayat (1), 23 ayat (1) dan (2)) dikenai teguran tertulis dan perintah penarikan B2 dari distribusi, dan jika tidak dipatuhi, persetujuan impor dicabut.
7. Pelanggaran terhadap kewajiban pengangkutan B2 (Pasal 16) dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. PA-B2 yang melanggar Pasal 23 ayat (3) dikenai peringatan tertulis, dan jika tidak dipatuhi, direkomendasikan pencabutan perizinan berusaha.
9. Pelanggaran terhadap kewajiban DT-B2, IT-B2, dan PA-B2 (Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipatuhi oleh DT-B2, izin usaha dicabut.
10. Pelanggaran terhadap Pasal 24 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.