Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya

Juga dikenal sebagai: Permendag 7/2022 · Permendag No. 7 Tahun 2022 · Permendag Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2022Tanggal Penetapan:8 Februari 2022
Badan Usaha & PerdaganganPenciptaan Lapangan KerjaPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 324) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 668).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendistribusian dan pengawasan Bahan Berbahaya (B2) di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pendistribusian dan pengawasan B2 serta mencegah penyalahgunaan yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pihak yang berhak mendistribusikan B2, yaitu Distributor Terdaftar B2 (DT-B2), Perusahaan Industri B2 (P-B2), dan Importir Terdaftar B2 (IT-B2). DT-B2 wajib memiliki Izin Usaha B2 yang berlaku selama 3 tahun.
  2. DT-B2 wajib mendistribusikan B2 berdasarkan surat penunjukan dari P-B2 dan/atau IT-B2.
  3. Pendistribusian B2 wajib dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK) dan Label pada kemasan.
  4. DT-B2 dan IT-B2 dapat mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Dirjen PDN.
  5. DT-B2 wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai perolehan dan realisasi pendistribusian B2. P-B2 dan IT-B2 juga wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2.
  6. Dalam hal penghentian kegiatan usaha, DT-B2, IT-B2, atau Pengguna Akhir B2 (PA-B2) wajib menyampaikan laporan jumlah dan posisi stok B2.
  7. DT-B2 dan IT-B2 dilarang mendistribusikan B2 jenis merkuri kepada PA-B2 yang bergerak di bidang industri pertambangan emas dan mendistribusikan B2 kepada sesama DT-B2 dan IT-B2.
  8. P-B2, DT-B2, dan IT-B2 dilarang mendistribusikan B2 selain kepada PA-B2. PA-B2 dilarang mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau memindahtangankan B2 kepada pihak lain.
  9. Pembinaan terhadap P-B2 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Menteri melakukan pembinaan terhadap DT-B2, IT-B2, dan PA-B2.
  10. Pengawasan distribusi B2 meliputi aspek perizinan berusaha, jenis B2, realisasi pendistribusian B2, jumlah stok B2, sarana pendistribusian, peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli, pelaporan, pencantuman Label dan Kemasan, serta penyertaan LDK.

1. Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Distributor Terdaftar B2 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 2. Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Distributor Terdaftar B2 wajib memenuhi ketentuan penambahan bahan pemahit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 tidak dapat menerima pasokan B2 dari DT-B2 terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Dalam hal pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 masih memiliki sisa stok B2 setelah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan, pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Keterangan Perdagangan Pengecer Terdaftar B2 berkewajiban mengembalikan atau memusnahkan sisa stok B2 yang masih dimilikinya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban DT-B2 (Pasal 6, 9, 14 ayat (2), 15 ayat (1), 17 ayat (1), 25) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipatuhi, izin usaha dicabut. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban DT-B2 (Pasal 11, 12 ayat (1), 23 ayat (1) dan (2)) dikenai teguran tertulis dan perintah penarikan B2 dari distribusi, dan jika tidak dipatuhi, izin usaha dicabut. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban P-B2 (Pasal 6, 18, 25) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipatuhi, direkomendasikan pencabutan perizinan berusaha. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban P-B2 (Pasal 10, 12 ayat (1), 23 ayat (2)) dikenai teguran tertulis dan perintah penarikan B2 dari distribusi, dan jika tidak dipatuhi, direkomendasikan pencabutan perizinan berusaha. 5. Pelanggaran terhadap kewajiban IT-B2 (Pasal 6, 14 ayat (2), 18, 25) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipatuhi, persetujuan impor dicabut. 6. Pelanggaran terhadap kewajiban IT-B2 (Pasal 10, 11, 12 ayat (1), 23 ayat (1) dan (2)) dikenai teguran tertulis dan perintah penarikan B2 dari distribusi, dan jika tidak dipatuhi, persetujuan impor dicabut. 7. Pelanggaran terhadap kewajiban pengangkutan B2 (Pasal 16) dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. PA-B2 yang melanggar Pasal 23 ayat (3) dikenai peringatan tertulis, dan jika tidak dipatuhi, direkomendasikan pencabutan perizinan berusaha. 9. Pelanggaran terhadap kewajiban DT-B2, IT-B2, dan PA-B2 (Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipatuhi oleh DT-B2, izin usaha dicabut. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 24 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.