Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan impor bahan berbahaya, mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya, dan menyesuaikan dengan Amendment the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Ketentuan substansial meliputi pembatasan impor, distribusi, dan pengawasan jenis Bahan Berbahaya (B2) yang membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Impor B2 wajib mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) dari Menteri Perdagangan melalui Dirjen Daglu, dengan persyaratan yang meliputi izin usaha industri, API-P, TDP, NPWP, NIK, dan rekomendasi dari pejabat berwenang. B2 yang diimpor hanya untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperdagangkan atau dipindahtangankan. Distribusi B2 hanya dapat dilakukan oleh P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2 dengan memenuhi ketentuan distribusi yang telah ditetapkan. Terdapat ketentuan mengenai pengemasan ulang (repacking) yang hanya dapat dilakukan oleh IT-B2 untuk B2 impor dan DT-B2 untuk B2 produksi dalam negeri dan/atau produk impor. Permohonan SIUP-B2 bagi DT-B2 dan PT-B2 diajukan kepada Dirjen PDN dan Kepala Dinas Provinsi masing-masing, dengan persyaratan yang meliputi bentuk badan usaha, izin usaha, surat penunjukan, peralatan sistem tanggap darurat, dan sarana distribusi yang memenuhi syarat K3L. IP-B2 dan IT-B2 dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan impor dan distribusi B2, termasuk memperdagangkan, mengimpor tidak sesuai izin, dan mendistribusikan merkuri kepada industri pertambangan emas. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, Badan POM, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Instansi Teknis terkait, dengan kewajiban bagi IP-B2, IT-B2, P-B2, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 untuk memberikan akses informasi yang diperlukan.