di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 156/2014 · PERPRES No. 156 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 156 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Ketentuan Substansial: Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan dari Menteri PAN-RB.