Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 111/2017 · PERPRES No. 111 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan seiring dengan peningkatan kinerja dan beban kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Perubahan utama meliputi penyesuaian ketentuan mengenai pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja, termasuk mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Selain itu, Menteri Keuangan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut, berlaku mulai Januari 2017, dengan pajak penghasilan dibebankan pada APBN.

(-)

(-)