Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2022 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2022 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah Istimewa
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7).

Peraturan Daerah Istimewa ini mengubah Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan melaksanakan ketentuan regulasi terkait Perangkat Daerah dan Cipta Kerja.

Perubahan meliputi penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, Paniradya Kaistimewan, dan Dinas-Dinas. Sekretariat Daerah memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelayanan administratif. Paniradya Kaistimewan bertugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan. Dinas-Dinas memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing.

Selain itu, dilakukan penambahan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan, yaitu Rumah Sakit Daerah, yang memberikan layanan secara profesional. Jabatan struktural juga mengalami perubahan, termasuk penyesuaian nomenklatur dan penambahan jabatan Wakil Direktur pada Rumah Sakit Daerah Kelas A.

Peraturan ini juga mencabut Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta setelah penataan kelembagaan selesai dilaksanakan.

1. Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perdais ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Perdais ini diundangkan. 2. Pada saat selesainya penataan kelembagaan Pemerintah Daerah berdasarkan Perdais ini, maka Perdais Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)