di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2022 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2022 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Istimewa ini mengubah Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan melaksanakan ketentuan regulasi terkait Perangkat Daerah dan Cipta Kerja.
Perubahan meliputi penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, Paniradya Kaistimewan, dan Dinas-Dinas. Sekretariat Daerah memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelayanan administratif. Paniradya Kaistimewan bertugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan. Dinas-Dinas memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing.
Selain itu, dilakukan penambahan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan, yaitu Rumah Sakit Daerah, yang memberikan layanan secara profesional. Jabatan struktural juga mengalami perubahan, termasuk penyesuaian nomenklatur dan penambahan jabatan Wakil Direktur pada Rumah Sakit Daerah Kelas A.
Peraturan ini juga mencabut Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta setelah penataan kelembagaan selesai dilaksanakan.