Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2024 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2024 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2024Tanggal Penetapan:23 September 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah Istimewa
TemaKelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku23 September 2024
Tanggal Penetapan23 September 2024
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12).

Peraturan Daerah Istimewa ini mengatur tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang meliputi kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Perangkat Daerah, Parampara Praja, dan ketatalaksanaan. Penataan kelembagaan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan asas efektivitas, efisiensi, manfaat, akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi, dan pendayagunaan kearifan lokal. Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Paniradya Kaistimewan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah. Gubernur dapat dibantu oleh Staf Ahli. Pemerintah Daerah dapat menugaskan sebagian urusan Keistimewaan kepada Pemerintah Kabupaten, Kota, Kemantren, Kapanewon, Kalurahan dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur nomenklatur lokal, penguatan kelembagaan Pemerintah Daerah, dan hubungan kerja urusan Keistimewaan dengan Kasultanan dan Kadipaten.

1. Perangkat Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Perdais ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan dalam Perdais ini. 2. Pejabat yang sudah ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Perdais ini.

(-)