Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 15/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2002Tanggal Penetapan:30 Oktober 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku07 November 2002
Tanggal Penetapan30 Oktober 2002
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bandung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, café, bar, dan sejenisnya, dengan pembayaran. Ini mencakup penjualan makanan dan/atau minuman, termasuk yang diantar atau dibawa pulang.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran. Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada restoran.
  4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 10%.
  5. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan takwim.
  7. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta ketentuan pidana dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.