Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan meningkatkan kepedulian dalam menangani masalah sosial. PSM berkedudukan di desa/kelurahan dengan wilayah kerja yang mencakup berbagai tingkatan administrasi. Tugas PSM meliputi menginisiasi penanganan masalah sosial, mendorong kegiatan kesejahteraan sosial, menjadi pendamping sosial, menjadi mitra pemerintah, dan memantau program kesejahteraan sosial. Fungsi PSM mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengembangan kemitraan, dan pengendalian program kesejahteraan sosial. Persyaratan menjadi PSM mencakup kewarganegaraan Indonesia, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, usia minimal 18 tahun, kesehatan jasmani dan rohani, kemauan sendiri, itikad baik, karya nyata, pelatihan di bidang kesejahteraan sosial, dan sumber penghidupan yang memadai. Ikatan PSM (IPSM) berfungsi sebagai wadah koordinasi dan pengembangan kemampuan PSM. Pemerintah daerah dapat membentuk Tim Motivator dan Dinamisator PSM untuk meningkatkan peran PSM. PSM, IPSM, dan Tim Motivator memiliki rencana dan program kerja berdasarkan potensi dan kondisi wilayah kerja. Pengurus IPSM dikukuhkan melalui Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Bimbingan dan pelatihan diberikan kepada calon PSM oleh Kementerian Sosial, dinas sosial, dan/atau Jaringan IPSM. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendanaan untuk peningkatan kinerja PSM dan operasional IPSM.