Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permensos 1/2012 · Permensos No. 1 Tahun 2012 · Permensos Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPekerja Sosial Masyarakat
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku25 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 28/HUK/1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan meningkatkan kepedulian dalam menangani masalah sosial. PSM berkedudukan di desa/kelurahan dengan wilayah kerja yang mencakup berbagai tingkatan administrasi. Tugas PSM meliputi menginisiasi penanganan masalah sosial, mendorong kegiatan kesejahteraan sosial, menjadi pendamping sosial, menjadi mitra pemerintah, dan memantau program kesejahteraan sosial. Fungsi PSM mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengembangan kemitraan, dan pengendalian program kesejahteraan sosial. Persyaratan menjadi PSM mencakup kewarganegaraan Indonesia, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, usia minimal 18 tahun, kesehatan jasmani dan rohani, kemauan sendiri, itikad baik, karya nyata, pelatihan di bidang kesejahteraan sosial, dan sumber penghidupan yang memadai. Ikatan PSM (IPSM) berfungsi sebagai wadah koordinasi dan pengembangan kemampuan PSM. Pemerintah daerah dapat membentuk Tim Motivator dan Dinamisator PSM untuk meningkatkan peran PSM. PSM, IPSM, dan Tim Motivator memiliki rencana dan program kerja berdasarkan potensi dan kondisi wilayah kerja. Pengurus IPSM dikukuhkan melalui Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Bimbingan dan pelatihan diberikan kepada calon PSM oleh Kementerian Sosial, dinas sosial, dan/atau Jaringan IPSM. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendanaan untuk peningkatan kinerja PSM dan operasional IPSM.

(-)

(-)