Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). PSM adalah warga masyarakat yang secara sukarela membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pembentukan PSM bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meningkatkan kepedulian terhadap masalah sosial, dan menjadi mitra pemerintah. PSM berstatus sebagai relawan sosial dan berkedudukan di desa atau kelurahan. Tugas PSM meliputi mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial, membantu menggerakkan kegiatan kesejahteraan sosial, mendampingi warga yang membutuhkan layanan sosial, berperan aktif dalam program nasional, dan menjadi mitra pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, PSM berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah serta bersinergi dengan pilar sosial lainnya. PSM memiliki fungsi sebagai inisiator, motivator, dinamisator, dan administrator. Persyaratan untuk menjadi PSM meliputi warga negara Indonesia, memiliki kemauan sebagai relawan sosial, memiliki KTP sesuai domisili, berusia minimal 18 tahun, mampu membaca dan menulis, berkelakuan baik, dan telah mengikuti bimbingan teknis dasar. PSM memiliki identitas berupa seragam (resmi dan operasional), atribut (tanda pengenal dan lambang PSM), dan mars. Dalam upaya meningkatkan peran serta dan sinergitas antar PSM, dibentuk Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) sebagai media koordinasi, konsultasi, dan pengembangan kemampuan. IPSM bersifat otonom, terbuka, mandiri, dan tidak hirarkis. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan, peningkatan kapasitas, dan pemantauan PSM. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas PSM dapat berasal dari APBN, APBD provinsi/kabupaten/kota, atau sumber pendanaan lain yang sah.