Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Undang-undang ini mengatur pencatatan nikah, talak, dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam, dengan pengawasan oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama. Pegawai ini bertanggung jawab untuk mencatat semua peristiwa nikah, talak, dan rujuk dalam buku pendaftaran resmi. Biaya pencatatan ditetapkan oleh Menteri Agama dan dimasukkan ke dalam Kas Negeri. Undang-undang ini juga menetapkan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan pencatatan, termasuk denda dan kurungan. Selain itu, undang-undang ini mengalihkan kewenangan terkait pencatatan dari Bupati ke Menteri Agama, untuk memastikan keseragaman dan keadilan dalam pelaksanaan pencatatan nikah, talak, dan rujuk di seluruh Indonesia.