Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyatukan berbagai peraturan yang berbeda-beda mengenai pencatatan nikah, talak, dan rujuk yang berlaku di Indonesia, khususnya di luar Jawa dan Madura. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi pencabutan peraturan-peraturan lama yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini dan penggantian dengan peraturan baru yang lebih modern dan seragam. Undang-undang ini juga mengatur perubahan istilah dalam pasal 3 ayat 5 dari 'biskal gripir hakim kepolisian' menjadi 'Panitera Pengadilan Negara'. Selain itu, Menteri Agama diberi wewenang untuk menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang diperlukan.