Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura

Juga dikenal sebagai: UU 32/1954 · UU No. 32 Tahun 1954 · UU Nomor 32 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1954
Hukum PerdataHukum Administrasi NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 November 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Huwelijksordonnantie Buitengewesten Staatsblad 1932 No. 482 dan semua peraturan-peraturan (juga dari Pemerintah Swapraja) tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk Umat Islam yang berlainan dan yang bertentangan dengan Undang-undang tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 Republik Indonesia.

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyatukan berbagai peraturan yang berbeda-beda mengenai pencatatan nikah, talak, dan rujuk yang berlaku di Indonesia, khususnya di luar Jawa dan Madura. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi pencabutan peraturan-peraturan lama yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini dan penggantian dengan peraturan baru yang lebih modern dan seragam. Undang-undang ini juga mengatur perubahan istilah dalam pasal 3 ayat 5 dari 'biskal gripir hakim kepolisian' menjadi 'Panitera Pengadilan Negara'. Selain itu, Menteri Agama diberi wewenang untuk menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang diperlukan.

1. Undang-undang No. 22 tahun 1946 berlaku untuk seluruh Indonesia, dan untuk tempat-tempat yang belum dijalankan, ditetapkan mulai tanggal 1 April 1951. 2. Dengan dicabutnya semua peraturan tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk dan digantikannya dengan Undang-undang No. 22 tahun 1946, maka akan ada peraturan yang satu, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

1. Pelanggaran terhadap aturan pemberitahuan tentang talak yang dijatuhkan dan rujuk yang dilakukan dapat dikenai denda hingga Rp. 50,-.