di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 17/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Tanah Bumbu untuk periode 2011-2015.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJM Daerah diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menyediakan pedoman resmi bagi Pemerintah Daerah, DPRD, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan, serta menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi, keterkaitan, konsistensi, partisipasi masyarakat, dan efisiensi penggunaan sumber daya.
Ketentuan Substansial: RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan. RPJM Daerah menjadi acuan dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Bupati wajib melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah, yang dilakukan oleh Kepala Bappeda dan Kepala SKPD. RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKPD Provinsi dan RKP, serta digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD setiap tahun.