Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 8/2020 · Peraturan LPSK No. 8 Tahun 2020 · Peraturan LPSK Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Perlindungan Hak AsasiPenegakan Hukum Pidana

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Rapat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 128); 2. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1286).

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur mengenai Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (SMPL). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan SMPL. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan mekanisme dan tata cara SMPL yang terstruktur dan sistematis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggaraan SMPL:** Pimpinan LPSK melaksanakan SMPL paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu untuk menghasilkan keputusan atas permohonan perlindungan, perubahan jenis layanan perlindungan, dan/atau penghentian perlindungan. Penyiapan, pelaksanaan, dan pembuatan hasil SMPL diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal LPSK. 2. **Pengambilan Keputusan:** Pengambilan keputusan dalam SMPL diawali dengan penyampaian pendapat pada lembar usulan oleh setiap Pimpinan LPSK dan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak. Hasil pengambilan keputusan dituangkan dalam Keputusan LPSK. 3. **Keputusan dan Petikan SMPL:** Keputusan LPSK disusun oleh unit kerja yang menangani urusan persidangan dan administrasi putusan, ditandatangani oleh seluruh Pimpinan LPSK yang hadir, dan disertai dengan jenis layanan perlindungan yang diberikan serta dasar pertimbangan pemberian keputusan. Petikan Keputusan LPSK disiapkan dan disampaikan kepada pemohon dan instansi terkait. 4. **Laporan Penyelenggaraan SMPL:** Unit kerja yang menangani urusan persidangan dan administrasi putusan mencatat seluruh rangkaian kegiatan SMPL dalam laporan penyelenggaraan SMPL yang memuat berbagai informasi terkait pelaksanaan SMPL.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, istilah rapat paripurna Pimpinan LPSK yang tercantum dalam Peraturan LPSK harus dimaknai sebagai Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

(-)