Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 87/2010 · Permenhub No. 87 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 87 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Evaluasi Terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Evaluasi LAKIP meliputi evaluasi atas penyajian dan pengungkapan informasi, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan kinerja unit organisasi. Evaluasi penyajian dan pengungkapan informasi mencakup proses penyusunan LAKIP, isi informasi, serta pemanfaatan LAKIP. Evaluasi implementasi SAKIP mencakup komponen rencana strategis, rencana kinerja, sistem pengukuran kinerja, dan sistem pelaporan. Evaluasi kinerja unit organisasi dilakukan melalui review kinerja dan evaluasi kinerja mendalam terhadap pencapaian sasaran strategis serta kinerja program dan kegiatan. Hasil evaluasi LAKIP dilaporkan dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE) dan Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Inspektorat Jenderal dapat menetapkan kebijakan evaluasi LAKIP yang lebih rinci.

(-)

(-)