Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 5/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 5 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2020Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku23 Maret 2020
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Qanun ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui perubahan dan penyempurnaan nomenklatur, sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyempurnakan nomenklatur Inspektorat Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017. Qanun ini membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Setda) Tipe A, Sekretariat DPRK Tipe B, Inspektorat Daerah Tipe A, berbagai Dinas dengan tipe A, B, dan C, Badan-Badan Tipe A, serta Kecamatan-Kecamatan Tipe A. Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 diubah, termasuk perubahan pada Pasal 1 angka 10 dan 14, penghapusan angka 15 pada pasal yang sama, serta perubahan pada Pasal 2 huruf c.

(-)

(-)