Qanun ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui perubahan dan penyempurnaan nomenklatur, sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyempurnakan nomenklatur Inspektorat Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017. Qanun ini membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Setda) Tipe A, Sekretariat DPRK Tipe B, Inspektorat Daerah Tipe A, berbagai Dinas dengan tipe A, B, dan C, Badan-Badan Tipe A, serta Kecamatan-Kecamatan Tipe A. Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 diubah, termasuk perubahan pada Pasal 1 angka 10 dan 14, penghapusan angka 15 pada pasal yang sama, serta perubahan pada Pasal 2 huruf c.