Qanun Kabupaten Aceh Timur ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Timur melalui organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien. Pembentukan perangkat daerah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Qanun ini membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur, meliputi:
- Sekretariat Daerah (Setda) Tipe A.
- Sekretariat DPRK Tipe B.
- Inspektorat Tipe A.
- Dinas-Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) sesuai dengan bidangnya, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan lain-lain.
- Badan-Badan Daerah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, semuanya Tipe A.
- Kecamatan-Kecamatan, yang semuanya Tipe A.
Selain itu, Qanun ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPTD di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Rumah Sakit Daerah diatur untuk bersifat otonom dalam tata kelola rumah sakit dan klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli, dan untuk mendukung pelaksanaan tugas staf ahli, dapat dibentuk 1 (satu) Subbagian pada Bagian Umum Setda. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.