Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 4/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeQanun
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku30 November 2016
Tanggal Penetapan30 November 2016
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 20 Tahun 2008. 2. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015. 3. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan-Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2009. 4. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. 5. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. 6. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2015. 7. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Timur. 8. Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomenklatur Perangkat Daerah.

Qanun Kabupaten Aceh Timur ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Timur melalui organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien. Pembentukan perangkat daerah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Qanun ini membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur, meliputi: - Sekretariat Daerah (Setda) Tipe A. - Sekretariat DPRK Tipe B. - Inspektorat Tipe A. - Dinas-Dinas Daerah, yang terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) sesuai dengan bidangnya, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan lain-lain. - Badan-Badan Daerah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, semuanya Tipe A. - Kecamatan-Kecamatan, yang semuanya Tipe A. Selain itu, Qanun ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPTD di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Rumah Sakit Daerah diatur untuk bersifat otonom dalam tata kelola rumah sakit dan klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli, dan untuk mendukung pelaksanaan tugas staf ahli, dapat dibentuk 1 (satu) Subbagian pada Bagian Umum Setda. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Syariat Islam dan bidang Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan yang diperintahkan secara khusus oleh peraturan perundang-undangan diundangkan. 2. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah lainnya yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sekretariat Korpri tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara diundangkan. 4. Lembaga Teknis yang berbentuk rumah sakit umum daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan Peraturan Presiden. 5. UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan. 6. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang Bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Qanun ini. 8. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun 2017 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, jika belum ada perubahan terhadap Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 9. Segala bentuk manajemen dan administrasi yang terkait dengan Perangkat Daerah disesuaikan dengan Qanun ini. 10. Perangkat Daerah yang sudah terbentuk sebelum qanun ini diundangkan, tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sampai dengan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi yang baru dan sesuai dengan qanun ini. 11. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Qanun ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)