Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 Tentang Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi

Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.05/2010 · PMK No. 198/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 Tentang Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini bersifat sebagai perubahan/amandemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan yang sudah ada. Hal ini terlihat dari frasa "Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:" yang secara eksplisit menyatakan perubahan pada Pasal 10.

  • Peraturan baru? Tidak; dokumen ini bukan peraturan baru yang terpisah tetapi merupakan amandemen terhadap peraturan yang telah ada sebelumnya.

  • Menggantikan peraturan sebelumnya? Dokumen ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh peraturan lama digantikan. Yang dinyatakan adalah adanya perubahan redaksi Pasal 10 dan penambahan/penegasan ketentuan terkait kegiatan usaha (bagian huruf c sampai g pada kutipan). Oleh karena itu, peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam amandemen ini.

  • Mengubah peraturan sebelumnya? Ya. Secara tegas mengubah redaksi Pasal 10. Selain itu, kutipan menunjukkan perubahan atau penegasan ketentuan mengenai uraian kegiatan usaha (huruf c sampai g) dan referensi ke Pasal 3 ayat (1) huruf g serta Pasal 8 ayat (1), sehingga kemungkinan ada penyesuaian terhadap ayat/halaman lain dalam peraturan induk.

  • Status berlaku: Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 November 2010 (lihat Pasal II dan bagian diundangkan). Dengan demikian, amandemen ini efektif sejak tanggal tersebut dan menggantikan atau melengkapi ketentuan lama sejak saat itu.

  • Keterangan tambahan: Dalam kutipan tidak disebutkan nomor atau tanggal Peraturan Menteri Keuangan yang diamandemen. Untuk kepastian hukum (mis. untuk mengetahui teks peraturan induk yang diubah), perlu merujuk pada naskah lengkap Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Berita Negara tempat pengundangan untuk melihat hubungan tekstual dan perubahan yang dilakukan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama terlihat untuk memfasilitasi akses pembiayaan (KKP-E) bagi pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan guna mendukung pengembangan usaha, pengadaan pangan, budidaya, penangkapan ikan, serta peremajaan sarana dan prasarana produksi.
    • Latar belakang yang dapat diinterpretasikan: kebutuhan untuk menata mekanisme penyaluran kredit program, menetapkan plafon yang jelas, serta memastikan penyaluran yang terarah melalui kelompok/ koperasi atau langsung untuk jenis kegiatan tertentu.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kelompok Tani dan/atau Koperasi diberi kewenangan menerima penyaluran KKP-E untuk anggotanya (Pasal 10 ayat (1)).
    • Bank Pelaksana wajib menetapkan plafon individual dengan memperhatikan Kebutuhan Indikatif dan membatasi plafon sesuai ketentuan (Pasal 10 ayat (3) huruf c dan d).
    • Calon penerima yang mengajukan plafon > Rp50.000.000 diwajibkan memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Bank Pelaksana (Pasal 10 ayat (3) huruf c angka 2).
    • Menteri Teknis berhak menetapkan jenis kegiatan usaha yang dapat menerima penyaluran langsung (Pasal 10 ayat (2)) dan volume/ketentuan teknis lain sesuai kewenangan.
    • Pihak-pihak memiliki hak untuk memperoleh atau menyalurkan KKP-E sepanjang memenuhi syarat administratif, plafon, dan ketentuan teknis yang berlaku.
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip tertarget: plafon dibatasi tiap peserta sesuai Kebutuhan Indikatif dan jenis penerima (individu, kelompok, koperasi).
    • Prinsip pengawasan/keberlanjutan: peninjauan batas tertinggi plafon individual dilakukan berkala (1 April dan 1 Oktober setiap tahun).
    • Prinsip akuntabilitas: keterlibatan Bank Pelaksana dan kewajiban administratif (mis. NPWP untuk pengajuan tertentu).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penyaluran KKP-E umumnya dilakukan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi (Pasal 10 ayat (1)).
    • Untuk jenis kegiatan tertentu yang ditetapkan Menteri Teknis, penyaluran dapat dilakukan langsung kepada individu (petani, peternak, pekebun, nelayan, pembudidaya ikan) (Pasal 10 ayat (2)).
    • Pembatasan volume: volume kegiatan yang dibiayai dibatasi paling tinggi menurut batas tertinggi volume kegiatan usaha per Peserta yang ditetapkan oleh Menteri Teknis atau pejabat yang dikuasakan (Pasal 10 ayat (3) huruf a).
    • Realisasi KKP-E tidak boleh melebihi Kebutuhan Indikatif (Pasal 10 ayat (3) huruf b).
    • Plafon individual ditetapkan oleh Bank Pelaksana mempertimbangkan Kebutuhan Indikatif dengan batasan konkret:
      • Individu (petani/peternak/pekebun/nelayan/pembudidaya): maksimal Rp100.000.000 (Pasal 10 ayat (3) huruf c angka 1).
      • Pengajuan > Rp50.000.000: wajib NPWP dan persyaratan bank (Pasal 10 ayat (3) huruf c angka 2).
      • Koperasi/kelompok tani/gabungan kelompok tani untuk pengadaan pangan: maksimal Rp500.000.000 (Pasal 10 ayat (3) huruf c angka 3).
      • Kelompok tani untuk pengadaan/peremajaan peralatan/mesin/sarana (Pasal 3 ayat (1) huruf g): maksimal Rp500.000.000 (Pasal 10 ayat (3) huruf c angka 4).
    • Batas tertinggi plafon individual ditinjau setiap 1 April dan 1 Oktober (Pasal 10 ayat (3) huruf d).
    • Total baki debet penyaluran KKP-E oleh Bank Pelaksana untuk masing-masing komoditas/kelompok usaha dibatasi paling banyak sebesar plafon KKP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) (Pasal 10 ayat (4)).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 23 November 2010 (Pasal II).
    • Implementasi ketentuan (mis. penetapan plafon, persyaratan NPWP, peninjauan plafon) berlaku segera setelah tanggal pengundangan kecuali diatur lain oleh peraturan pelaksana atau petunjuk teknis dari Menteri Teknis/Bank Pelaksana.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Teks yang dikutip tidak memuat ketentuan peralihan rinci (mis. bagaimana memperlakukan perjanjian kredit yang sudah berjalan atau yang melebihi batas baru). Oleh karena itu, secara tersurat tidak ada instruksi peralihan khusus dalam kutipan ini.
    • Akibatnya, untuk perkara praktis (mis. kredit berjalan yang melebihi plafon baru) perlu merujuk pada ketentuan peralihan dalam teks lengkap peraturan atau ketentuan pelaksanaan/penetapan lebih lanjut dari Menteri Teknis/Bank Pelaksana.
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Kutipan tidak menyebut batas waktu penyesuaian khusus bagi bank atau peserta untuk mematuhi ketentuan baru. Namun, mekanisme peninjauan plafon tiap 1 April dan 1 Oktober dapat menjadi titik waktu administratif bagi penyesuaian plafon dan pelaksanaan aturan terkait.
  • Grandfathering clauses:

    • Tidak ada klausul "grandfathering" (pengecualian bagi perjanjian/ketentuan lama) yang tercantum dalam kutipan. Oleh karena itu, tidak dapat dipastikan ada pengecualian untuk perjanjian yang sudah berjalan tanpa melihat teks lengkap peraturan induk atau peraturan pelaksana.
  • Rekomendasi praktis:

    • Perlu pemeriksaan terhadap naskah lengkap peraturan induk dan dokumen pelaksana (mis. petunjuk teknis Menteri Teknis atau kebijakan Bank Pelaksana) untuk mengetahui aturan peralihan operasional bagi kredit yang sedang berjalan dan tata cara penyesuaian administratif.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi