di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
Juga dikenal sebagai: PMK 48/PMK.05/2009 · PMK No. 48/PMK.05/2009
Apakah ini Peraturan Baru? — Bukan peraturan baru dalam arti mengatur substansi yang keseluruhan baru; Peraturan ini adalah Perubahan (amandemen) terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? — Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007. Ia merupakan perubahan terhadap ketentuan tertentu dalam PMK Nomor 79/PMK.05/2007, sehingga PMK 79/2007 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh ketentuan lain.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? — Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007, yaitu:
Status berlaku dari peraturan ini — Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (ditetapkan di Jakarta pada 13 Maret 2009). Selain itu peraturan ini diperintahkan untuk diumumkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Rujukan hukum — Peraturan ini berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (tentang Bank Indonesia) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (tentang UMKM), serta secara langsung merubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007.
Tujuan dan latar belakang peraturan:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Tidak mengatur sanksi