di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 Tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing.
Juga dikenal sebagai: PP 9/1993 · PP No. 9 Tahun 1993 · PP Nomor 9 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1993 ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi yang lebih menarik bagi penanaman modal asing dengan mengubah ketentuan jangka waktu izin usaha bagi perusahaan penanaman modal asing. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah perhitungan jangka waktu izin usaha yang sebelumnya dihitung sejak pendirian badan hukum perusahaan menjadi dihitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial. Peraturan ini menetapkan bahwa izin penanaman modal diberikan selama 30 tahun sejak perusahaan mulai berproduksi secara komersial. Selain itu, untuk perusahaan yang melakukan perluasan usaha, izin penanaman modal juga diberikan selama 30 tahun sejak perluasan usaha tersebut mulai berproduksi secara komersial.