di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing
Juga dikenal sebagai: PP 24/1986 · PP No. 24 Tahun 1986 · PP Nomor 24 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai jangka waktu izin bagi perusahaan penanaman modal asing, dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih menarik. Hal ini dilakukan dengan menetapkan jangka waktu izin selama 30 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan penanaman modal asing yang telah mendapat persetujuan pemerintah diberikan izin selama 30 tahun sejak pendirian badan hukum. Perusahaan yang ingin memperluas usahanya dapat mengajukan permohonan, dan jika disetujui, izin untuk perluasan tersebut juga berlaku selama 30 tahun sejak disetujui. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.