Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 2/2018 · Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2018Tanggal Penetapan:8 Januari 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku19 Januari 2018
Tanggal Penetapan08 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan dan panduan kepada Arsiparis dan Pengelola Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis secara efektif, efisien, dan sistematis sehingga dapat mendukung penyelenggaraan kearsipan Kementerian yang komprehensif. Tujuan dari peraturan ini adalah: (1) menjamin arsip sebagai informasi yang autentik, terpercaya dan tersedia dengan cepat, tepat, aman dan efisien; (2) meningkatkan pengelolaan arsip untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas; (3) meningkatkan kualitas pelayanan publik; dan (4) menjamin arsip yang bernilai guna kesejarahan sehingga perlu diselamatkan dan dilestarikan sebagai memori kolektif bangsa. Asas pengorganisasian pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian terdiri atas asas gabungan sentralisasi dan desentralisasi. Tanggung jawab pengelolaan arsip dinamis dilakukan oleh Unit Kearsipan dan Unit Kerja/Unit Pengolah. Penetapan kebijakan pengelolaan arsip dinamis dilakukan oleh Menteri. Lingkup pengelolaan arsip dinamis meliputi pengelolaan arsip aktif, peminjaman dan pengembalian arsip aktif, pengelolaan arsip vital, pemindahan arsip inaktif, pengelolaan arsip inaktif, pemeliharaan dan perawatan arsip inaktif, akses dan layanan peminjaman arsip inaktif, dan penyerahan arsip statis. Pengelolaan Arsip Dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.

(-)

(-)