Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan definisi beberapa istilah terkait kearsipan, seperti Arsip, Arsip Aktif, Arsip Dinamis, Arsip Inaktif, Arsip Statis, Arsip Vital, Arsip Terjaga, Arsiparis, Fumigasi Arsip, Fumigan, Berkas, Daftar Arsip Statis, Daftar Isi Berkas, Duplikasi, Dispersal, Penyimpanan Khusus, Identifikasi Arsip Vital, Jadwal Retensi Arsip, Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses, Arsip Nasional Republik Indonesia, Pemberkasan, Pemilahan/Seleksi Arsip, Pemindahan Arsip, Pemulihan Arsip Vital, Pendataan Arsip Vital, Pengamanan Arsip Vital, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengolahan Arsip Inaktif, Penyelamatan Arsip Vital, Penyerahan Arsip Statis, Perlindungan Arsip Vital, Program Arsip Vital, Records Centre, Unit Kearsipan, Unit Kerja/Unit Pengolah, dan Kementerian.
- Perubahan lingkup pengelolaan Arsip Dinamis yang meliputi pengelolaan Arsip Aktif, peminjaman dan pengembalian Arsip Aktif, pengelolaan Arsip Vital, pengelolaan Arsip Terjaga, Pemindahan Arsip Inaktif, pengelolaan Arsip Inaktif, pemeliharaan dan perawatan Arsip Inaktif, akses dan layanan peminjaman Arsip Inaktif, dan penyerahan Arsip Statis.
- Penambahan bagian mengenai Pengelolaan Arsip Terjaga yang meliputi identifikasi, Pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan Arsip Terjaga.
- Penambahan ketentuan mengenai Arsip Terjaga di lingkungan Kementerian yang terdiri atas Arsip perjanjian internasional dan Arsip masalah pemerintahan strategis.
- Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.