Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 36/2011 · Permendagri No. 36 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2011Tanggal Penetapan:19 Agustus 2011
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Agustus 2011
Tanggal Penetapan19 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perubahan ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dan sinergitas antara program pusat dan daerah. Peraturan ini mengatur pedoman evaluasi yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi. Evaluasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi. Dokumen evaluasi harus lengkap dan mencakup berbagai aspek seperti administrasi, legalitas, kebijakan, dan substansi anggaran. Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan yang disampaikan kepada pihak terkait untuk penyempurnaan lebih lanjut.

(-)

(-)