Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2021 · Permendagri No. 9 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2021Tanggal Penetapan:25 Februari 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku16 April 2021
Tanggal Penetapan25 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan APBD, serta penjabaran APBD oleh kepala daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta dokumen perencanaan daerah seperti RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD. Menteri Dalam Negeri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi ini. Proses evaluasi melibatkan tim evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri atau gubernur, dan hasil evaluasi harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah terkait. Peraturan ini juga mengatur tentang pengesahan Perkada dalam hal tidak tercapainya persetujuan antara kepala daerah dan DPRD.

(-)

(-)