Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok

Juga dikenal sebagai: Permendag 20/M-DAG/PER/3/2017 · Permendag No. 20/M-DAG/PER/3/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan distribusi barang kebutuhan pokok dengan menetapkan ketentuan pendaftaran bagi pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok. Pelaku usaha yang dimaksud meliputi distributor, sub distributor, dan agen yang beroperasi di Indonesia. Setiap pelaku usaha distribusi wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT). Proses pendaftaran dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya administrasi. TDPUD Bapok berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya dan harus diperbaharui setiap lima tahun. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk melaporkan distribusi barang setiap bulan dan memberikan data tambahan dalam kondisi tertentu.

(-)

  • 1. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha setelah peringatan tertulis.
  • 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 dikenai sanksi pembekuan TDPUD Bapok hingga 30 hari kerja, dan pencabutan jika tidak dipenuhi dalam waktu tersebut.
  • 3. Ketidakbenaran dokumen dapat mengakibatkan pencabutan TDPUD Bapok.