di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
Juga dikenal sebagai: Permendag 20/M-DAG/PER/3/2017 · Permendag No. 20/M-DAG/PER/3/2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan distribusi barang kebutuhan pokok dengan menetapkan ketentuan pendaftaran bagi pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok. Pelaku usaha yang dimaksud meliputi distributor, sub distributor, dan agen yang beroperasi di Indonesia. Setiap pelaku usaha distribusi wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT). Proses pendaftaran dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya administrasi. TDPUD Bapok berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya dan harus diperbaharui setiap lima tahun. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk melaporkan distribusi barang setiap bulan dan memberikan data tambahan dalam kondisi tertentu.