Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, khususnya Distributor sesuai KBLI Perdagangan Besar, untuk menyampaikan Laporan Distribusi Bapokting secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut memuat informasi mengenai stok awal, pengadaan, penyaluran, stok akhir, dan harga jual Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Distributor dilarang melakukan manipulasi data dan informasi dalam laporan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat meminta data dan informasi tambahan kepada Distributor dalam kondisi tertentu, seperti gangguan pasokan atau fluktuasi harga yang signifikan. Laporan Distribusi Bapokting disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Perdagangan Terpadu (SIPT) dengan menggunakan akun yang terdaftar di Lembaga OSS.