Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi

Juga dikenal sebagai: Permendag 22/2021 · Permendag No. 22 Tahun 2021 · Permendag Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Cara Pelaporan Distribusi
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 517).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, khususnya Distributor sesuai KBLI Perdagangan Besar, untuk menyampaikan Laporan Distribusi Bapokting secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut memuat informasi mengenai stok awal, pengadaan, penyaluran, stok akhir, dan harga jual Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Distributor dilarang melakukan manipulasi data dan informasi dalam laporan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat meminta data dan informasi tambahan kepada Distributor dalam kondisi tertentu, seperti gangguan pasokan atau fluktuasi harga yang signifikan. Laporan Distribusi Bapokting disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Perdagangan Terpadu (SIPT) dengan menggunakan akun yang terdaftar di Lembaga OSS.

(-)

1. Distributor yang tidak menyampaikan Laporan Distribusi Bapokting sampai batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali dengan masa tenggang waktu 14 hari kerja. Jika kewajiban tidak dipenuhi, direktur jenderal merekomendasikan pencabutan NIB Distributor kepada Lembaga OSS.