Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Perubahan tersebut meliputi:
- Penambahan Definisi: Menambahkan definisi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Etmal dalam Pasal 1.
- Kewajiban Pendaratan Ikan: Mewajibkan pengusaha dan nelayan yang beroperasi di perairan Wakatobi untuk mendaratkan hasil tangkapannya di PPI dan TPI untuk pendataan sumber daya ikan, dengan pengecualian untuk lauk pauk nelayan dan keluarganya.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi: Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan nilai lelang atas produksi ikan, lokasi, jumlah/luas, jenis, dan lamanya penggunaan fasilitas.
- Tarif Retribusi TPI: Menetapkan struktur dan besaran tarif Retribusi TPI, termasuk retribusi jasa tempat pelelangan ikan sebesar 5% dari harga nilai transaksi ikan yang dilelang (2% dibebankan kepada nelayan dan 3% kepada pembeli), jasa tambat labuh, jasa sewa, jasa pengadaan air dan es, jasa penggunaan ruang pembekuan dan penyimpanan, jasa penggunaan kendaraan, jasa penggunaan alat, jasa pas masuk, jasa penggunaan bangunan, dan jasa pelayanan sarana MCK.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi obyek retribusi. Tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
- Kegiatan Pengangkutan Ikan: Setiap kapal pengangkut ikan dari Wakatobi yang akan membawa ikan ke pelabuhan lain wajib melaporkan muatannya di PPI atau TPI untuk mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) tanpa dipungut bayaran.
- Penghapusan Pasal: Menghapus Pasal 32.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, memberikan kepastian hukum di bidang usaha perikanan, dan menyesuaikan objek dan tarif retribusi tempat pelelangan ikan.