Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 36 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 36/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 36 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 36 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola retribusi TPI.

Tujuan kebijakan ini adalah:

  1. Memperlancar pelaksanaan pelelangan.
  2. Menjaga stabilitas harga ikan.
  3. Melakukan pendataan pengelolaan sumber daya ikan.
  4. Meningkatkan taraf hidup nelayan.
  5. Meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyediaan fasilitas TPI oleh Pemerintah Daerah.
  2. Tata cara pelelangan ikan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Pendataan hasil tangkapan nelayan di TPI.
  4. Penetapan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan nilai lelang, lokasi, luas, dan jenis fasilitas yang digunakan.
  6. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
  7. Struktur tarif retribusi terdiri dari retribusi pelelangan ikan (5% dari harga transaksi, dibagi antara nelayan 3% dan pembeli 2%) dan retribusi pemanfaatan pelabuhan pelelangan ikan berdasarkan ukuran kapal.
  8. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat TPI diselenggarakan.
  9. Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan.
  10. Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan TPI.
  13. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.