Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 168/2024 · PERPRES No. 168 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 168 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Perdagangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur struktur dan fungsi Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di bidang perdagangan.

Ketentuan Substansial: Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, perlindungan konsumen, pengembangan ekspor, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai Direktorat Jenderal dan Badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)