di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2022 · PERPRES No. 11 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Perdagangan dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara di bidang perdagangan.
Ketentuan Substansial: Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, perdagangan luar negeri, dan pengembangan ekspor nasional. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengawasan internal.