Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2020 · Keppres No. 23 Tahun 2020 · Keppres Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2020. Selain itu, perubahan ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020. Tanggal cuti bersama yang ditetapkan adalah 21 Agustus 2020 untuk Tahun Baru Islam, 28 dan 30 Oktober 2020 untuk Maulid Nabi Muhammad SAW, 24 Desember 2020 untuk Hari Raya Natal, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

(-)

(-)