Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2020 · Keppres No. 17 Tahun 2020 · Keppres Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaCuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2020. Hal ini juga untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan hari-hari tertentu sebagai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2020, termasuk hari-hari besar keagamaan dan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

(-)

(-)