di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Juga dikenal sebagai: UU 18/2014 · UU No. 18 Tahun 2014 · UU Nomor 18 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin pelayanan kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap orang, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup, menghilangkan stigma, dan menjamin hak asasi manusia bagi ODGJ dan ODMK.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa yang meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Hak dan kewajiban ODGJ dan ODMK dijamin, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan jiwa yang terjangkau dan sesuai standar. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya manusia, fasilitas, dan obat-obatan yang diperlukan. Selain itu, masyarakat diharapkan berperan serta dalam mendukung upaya kesehatan jiwa.