di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 24/2016 · Permen ESDM No. 24 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2016 bukan merupakan peraturan baru yang berdiri sendiri, melainkan perubahan (amandemen) atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2016. Ia mengubah beberapa ketentuan tertentu dalam Peraturan Nomor 09 Tahun 2016 sebagaimana dirinci dalam lampiran perubahan (Pasal I) — sehingga ketentuan asli tetap berlaku kecuali bagian yang diubah atau dihapus oleh Peraturan ini.
Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2016, antara lain perubahan rumusan Pasal 1 (definisi), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, ketentuan pada Pasal 10 (penghapusan ayat (3)), perubahan judul BAB III Bagian Keempat, penghapusan Pasal 11, perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 12A (kewajiban penyampaian Harga Dasar kepada Menteri), serta perubahan pada Pasal 15. Perubahan ini bersifat amandemen terhadap substansi tertentu dari Permen No.09/2016.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dokumen menunjukkan pengundangan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016. Dengan demikian peraturan ini berlaku efektif sejak 13 September 2016 dan mengikat pihak-pihak yang diatur setelah tanggal tersebut sesuai ketentuan peralihan dalam Pasal 15.
Peraturan ini dilandasi dan berhubungan dengan beberapa peraturan yang tercantum dalam bagian "Mengingat", termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah terkait pertambangan dan penyediaan tenaga listrik, serta Peraturan Menteri ESDM lain seperti Permen Nomor 17/2010, 34/2009, 35/2013, dan Permen 09/2016 itu sendiri.
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pemanfaatan batubara secara optimal dan meningkatkan kelayakan pengembangan pembangkit listrik mulut tambang. Dengan mengatur kembali ketentuan harga batubara, peraturan ini bertujuan menciptakan mekanisme penetapan harga yang transparan dan dapat diprediksi bagi Perusahaan Tambang dan Perusahaan Pembangkit.
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Berdasarkan catatan, pengundangan dilakukan pada 13 September 2016; oleh karena itu implementasi ketentuan baru berlaku sejak tanggal tersebut.
Pasal 15 menetapkan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PPA) yang telah ditandatangani dan/atau Harga Batubara yang telah mendapatkan persetujuan wajib disesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini berdasarkan kesepakatan para pihak. Dengan kata lain, perjanjian yang telah ada tidak otomatis dikecualikan (tidak sepenuhnya di-grandfather), melainkan harus dilakukan penyesuaian kontraktual agar selaras dengan ketentuan baru.
Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu eksplisit (deadline) untuk penyelesaian penyesuaian PPA atau harga yang sudah ada. Ketentuan mengharuskan penyesuaian "pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku" dan dilaksanakan "berdasarkan kesepakatan para pihak," sehingga waktu penyesuaian akan tergantung pada proses negosiasi antar pihak-pihak terkait; tidak ada tenggat administratif yang disebutkan dalam teks peraturan untuk penyelesaian penyesuaian tersebut.
Peraturan ini tidak menyediakan klausul grandfathering yang eksplisit yang membebaskan perjanjian lama dari penyesuaian. Justru Pasal 15 mewajibkan penyesuaian perjanjian yang telah ada agar selaras dengan ketentuan baru. Namun terdapat ketentuan bahwa setelah Harga Dasar ditetapkan sesuai ketentuan (hasil kesepakatan berdasarkan formula), Harga Dasar itu berlaku tetap selama jangka waktu perjanjian jual beli batubara atau PPA (Pasal 12), sehingga setelah penyesuaian dilakukan dan Harga Dasar baru disepakati, kestabilan harga selama masa kontrak tetap dijamin.
Tidak mengatur sanksi