Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 9/2016 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2016Tanggal Penetapan:4 April 2016
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku04 April 2016
Tanggal Penetapan04 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyediaan dan penetapan harga batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang terus menerus dan berkesinambungan, serta memanfaatkan batubara mulut tambang secara optimal. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan pembangunan dan menyeimbangkan kepentingan penyediaan batubara dengan pengembangan pembangkit listrik mulut tambang.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembangkit listrik mulut tambang harus menggunakan batubara yang ekonomis, dengan ketersediaan yang dijamin oleh perusahaan tambang, berlokasi maksimal 20 km dari wilayah IUP/IUPK/PKP2B, dan tidak memperhitungkan biaya transportasi batubara kecuali dari lokasi tambang ke stockpile.
  2. Penyediaan batubara dilakukan melalui perjanjian jual beli antara perusahaan tambang dan perusahaan pembangkit listrik mulut tambang.
  3. Harga batubara dihitung berdasarkan harga dasar batubara ditambah eskalasi, di mana harga dasar terdiri dari biaya produksi ditambah margin (15%-25%). Biaya produksi mencakup berbagai elemen seperti biaya pengupasan, penggalian, pengangkutan, pengolahan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, K3, pengembangan masyarakat, pembebasan lahan, overhead, depresiasi, amortisasi, serta iuran tetap dan royalti.
  4. Eskalasi dihitung berdasarkan perubahan nilai tukar Rupiah, harga solar, indeks harga konsumen, dan upah minimum regional.
  5. Perusahaan tambang wajib mengajukan permohonan persetujuan harga dasar batubara kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan salinan IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi, sertifikat clear and clean (bagi pemegang IUP Operasi Produksi), rencana produksi, dan studi kelayakan/dokumen lingkungan.

1. Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri, hasil lelang dan/atau penunjukan langsung yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir.

(-)