Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyediaan dan penetapan harga batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang terus menerus dan berkesinambungan, serta memanfaatkan batubara mulut tambang secara optimal. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan pembangunan dan menyeimbangkan kepentingan penyediaan batubara dengan pengembangan pembangkit listrik mulut tambang.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembangkit listrik mulut tambang harus menggunakan batubara yang ekonomis, dengan ketersediaan yang dijamin oleh perusahaan tambang, berlokasi maksimal 20 km dari wilayah IUP/IUPK/PKP2B, dan tidak memperhitungkan biaya transportasi batubara kecuali dari lokasi tambang ke stockpile.
- Penyediaan batubara dilakukan melalui perjanjian jual beli antara perusahaan tambang dan perusahaan pembangkit listrik mulut tambang.
- Harga batubara dihitung berdasarkan harga dasar batubara ditambah eskalasi, di mana harga dasar terdiri dari biaya produksi ditambah margin (15%-25%). Biaya produksi mencakup berbagai elemen seperti biaya pengupasan, penggalian, pengangkutan, pengolahan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, K3, pengembangan masyarakat, pembebasan lahan, overhead, depresiasi, amortisasi, serta iuran tetap dan royalti.
- Eskalasi dihitung berdasarkan perubahan nilai tukar Rupiah, harga solar, indeks harga konsumen, dan upah minimum regional.
- Perusahaan tambang wajib mengajukan permohonan persetujuan harga dasar batubara kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan salinan IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi, sertifikat clear and clean (bagi pemegang IUP Operasi Produksi), rencana produksi, dan studi kelayakan/dokumen lingkungan.