Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 16/2023 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2023Tanggal Penetapan:27 Juli 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku28 Juli 2023
Tanggal Penetapan27 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Perubahan ini meliputi bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Beberapa poin yang diubah antara lain spesifikasi teknis kotak suara terkait jendela plastik dan stiker nomor kotak suara, formulasi tinta pemilu terkait bahan dan desain dus kemasan, bahan sampul kertas, desain segel, desain stiker nomor kotak suara, bahan alat bantu tunanetra, serta ukuran dan desain segel plastik sebagai alat pengaman pengganti gembok. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum terkait pemilihan umum.

(-)

(-)